TPF Munir Rekomendasikan Periksa Hendropriyono

Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.
Sumber :
  • Erick Tanjung/VIVAnews

VIVA.co.id – Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan soal dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Selasa, 25 Oktober 2016. SBY menyiapkan penjelasan itu selama sekitar dua minggu.

Selama itu, SBY melakukan pertemuan dan pembahasan dengan mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Misalnya mantan Kapolri Hendarso Danuri, Da'i Bachtiar, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Widodo AS, dan Djoko Suyanto, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mantan Kepala BIN Syamsir Siregar, Ketua TPF Marzuki Hanafi dan lain-lain.

Namun, dalam konferensi pers, SBY hanya menyampaikan pengantar. Ia lantas meminta mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi untuk membacakan hasil dari pertemuan tersebut.

"Para pejabat KIB bertujuan menyegarkan apa yang dilakuan pemerintah dan menindaklanuti TPF Munir. Peristiwa pembunuhan Munir 12 tahun yang lalu, kegiatan TPF Munir 11 tahun yang lalu. Para mantan KIB, membuka segala catatan dan dokumen agar respons pemberitaan media massa tepat akurat, berdasar fakta yang ada," kata Sudi.

Sudi menuturkan bahwa Munir meninggal pada 7 September 2004. Tiga minggu setelah menjabat sebagai Presiden, SBY langsung didesak oleh sejumlah pihak untuk mengusut kasus tersebut.

"Karena berdasarkan info Belanda, Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal," kata Sudi.

Setelah itu, SBY memerintahkan Polri untuk melakukan penyelidikan. Polri pun mengirim penyidik ke Belanda bersama Ketua Komnas HAM Usman Hamid untuk menindaklanjutinya.

"SBY menyatakan pemerintah akan melakukan penegakan hukum atas meninggalnya Munir. Lalu Imparsial dan Kontras mengusulkan pembentukan TPF," kata Sudi.

Sudi melanjutkan, pada 22 Desember 2004, Presiden SBY menertibkan Keppres 111/2004 tentang pembentukan TPF meninggalnya Munir dari unsur-unsur Polri, dan kalangan LSM.

"SBY memutuskan TPF membantu kepolisian atau Polri, secara bebas, cermat, adil. TPF tidak melakukan penyelidikan sendiri. Kedua, TPF melaksanakan tugas dalam waktu 2 bulan, dalam pelaksanaannya SBY memperpanjang masa kerja. Tiga, pemerintah mengumumkan hasil TPF, diputuskan temuan TPF diberlakukan sebagai pro justicia, tindak lanjut temuan itu dilakukan penegak hukum," lanjut Sudi.

Setelah itu, Sudi pun mengungkap hasil rekomendasi dari TPF Munir. Mereka meminta agar Presiden RI mengungkap secara tuntas keadilan hukum, dibentuk tim penyidik baru dengan mandat kewenangan lebih kuat.

TPF juga merekomendasikan ke Presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan audit pada tim penyidik meninggalnya Munir, melakukan langkah profesional dalam mengungkap permufakatan jahat dalam jangka waktu yang wajar.

"TPF merekomendasikan Presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan terhadap Indra Setyawan, Ramelga Anwar, AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir."