Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Penculik Balita

Polres Malang bersama dua tersangka pelaku penculikan balita.
Sumber :
  • Viva.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Malang mengungkapkan pelaku penculikan balita berusia 3,5 tahun, Sabita Mahfudia Lailia, warga Dusun Nongkosewu, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Sabita merupakan korban penculikan yang terjadi pada Sabtu siang 22 Oktober 2016,

Kepolisian dari Polres Malang berhasil menangkap empat orang dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penculikan ini. Kedua tersangka itu yakni Hendi (39) dan Munir (19) warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya kita tetapkan sebagai saksi," kata Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto, Selasa 25 Oktober 2016.

Agus Yulianto mengatakan dua orang pasangan suami istri atas nama Iwan dan Sri, yang ditangkap terlebih dahulu berstatus saksi. Sebab, Pasutri itu tidak terlibat dalam aksi penculikan Sabtu siang tersebut. Bahkan Pasutri ini tidak menyangka bahwa Sabita merupakan korban penculikan.

" Pasutri ini tidak tahu kalau Sabita merupakan korban penculikan, sehingga kita bebaskan," ucap Agus Yulianto.

Hendi merupakan otak dalam kasus penculikan ini, Hendi mengajak Munir untuk menculik Sabita dengan dijanjikan uang Rp100 juta jika mendapat uang tebusan.

Pada Sabtu siang Hendi dan Munir masuk kedalam rumah Satria Pamungkas ayah Sabita dengan menyamar sebagai tamu pengantar pupuk. Usai melihat situasi rumah, Hendi menganiaya Kumakyah, pembantu rumah tangga Satria Pamungkas. Sedangkan Munir bertugas membekap dan mengikat pembantu tersebut. Usai menganiaya dan membekap pembantu, Hendi membawa Sabita yang saat itu sedang tertidur diruang tengah rumah Satria.

"Tersangka H sudah meminta uang tebusan tapi belum menyebutkan nominalnya. Rencananya antara Rp200 juta hingga Rp500 juta. Mereka menganggap orang tua korban orang yang kaya, namun tersangka panik sehingga korban dikembalikan," papar Agus.

Polisi mengamankan satu unit mobil Ayla Nopol N 1196 CF, mobil rental yang digunakan Hendi saat menculik. Dan motor Yamaha Vixion N 6321 BU yang digunakan pelaku untuk mengembalikam korban disekitar rumahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun.

(ren)