Hari Ini, KPK Jawab Praperadilan Irman Gusman

Suasana sidang praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karyan itu akan mengagendakan pembacaan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan Irman.

Sidang lanjutan ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016.

"Sidang lanjutanya pagi ini," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, di kantornya, Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, Selasa, 25 Oktober 2016, tersangka kasus dugaan suap terkait kuota distribusi impor gula di Sumatera Barat ini, mengajukan 11 pokok permohonan. Di antaranya, meminta hakim menyatakan penyidikan KPK terhadapnya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, menyatakan penangkapan KPK tidak sah, serta menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 17 September 2016 mengenai penetapan Irman sebagai tersangka tidak sah.

Irman juga meminta hakim memerintahkan KPK mengembalikan sebuah telepon genggam yang disita KPK, merehabilitasi atau memulihkan namanya, juga mengeluarkan Irman dari tahanan. 

(mus)