KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin

Akil Mochtar saat bersaksi di sidang Bonaran Situmeang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara pada 31 Oktober 2016.

Namun, karena Akil Mochtar menolak untuk dijemput ke Jakarta, akhirnya penyidik KPK yang mendatanginya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

"Jadi penyidik yang datang ke (Lapas) Sukamiskin untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa, 1 November 2016.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan di lapas memang bukan kali pertama dilakukan pihaknya. Mengingat birokrasi untuk mengurus izin meminjam tahanan, terkadang memerlukan waktu yang tidak instan. Karena itu, pihaknya berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan di Lapas.

Akil diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Samiun. Samsu diduga telah menyuap Akil ketika masih menjabat hakim MK senilai Rp 1 miliar untuk mengamankan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011-2012.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

(mus)