Kejagung Periksa Dahlan di Surabaya karena Tahanan Kota

Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Sumber :
  • VIVANews/Nurcholios Anhari Lubis

VIVA.co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis, 3 November 2016. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu diperiksa sebagai saksi.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengungkapkan alasan Kejagung memeriksa Dahlan di Surabaya, yakni karena mantan Direktur Utama PT PLN itu berstatus tahanan kota. "Penyidik Kejagung yang harus datang ke Surabaya," katanya kepada wartawan.

Memang, Dahlan terkunci di Surabaya setelah penahanannya dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha  dialihkan dari Rumah Tahanan Medaeng ke tahanan kota. Dia wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke kantor Kejati Jatim.

Tersangka kasus itu dialihkan setelah anggota keluarganya jadi penjamin dan rekam medik dokter menyatakannya sakit akibat tranplantasi hati. Karena jadi tahanan kota, Dahlan tidak bisa keluar dari Kota Surabaya. "Untuk memenuhi panggilan Kejagung ke Jakarta yang bersangkutan tidak boleh," ujar Romy.

Jaksa yang baru saja dipromosikan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Jatim itu menjelaskan, Kejati hanya memfasilitasi pemeriksaan Dahlan untuk kasus mobil listrik oleh Kejagung. Karena itu dia menolak menjelaskan rinci soal materi kasus itu. "Itu ranahnya Kejagung," kata Romy.

Dahlan menjalani pemeriksaan di lantai lima kantor Kejati Jatim sejak pagi dan hingga kini belum selesai. Belum ada keterangan bisa diperoleh dari pihak Dahlan, termasuk dari Ketua tim penasihat hukumnya dalam kasus aset PWU, Pieter Talaway. "Diaturlah. Kan, kalian (wartawan) pintar mengatur," kata Dahlan setiba di kantor Kejaksaan.

Kasus mobil listrik menyeret nama Dahlan sejak tahun 2015. Proyek mobil listrik digarap kala Dahlan menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan dalam Konferensi APEC di Bali tahun 2013. Proyek didanai beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL).

Proyek itu gagal. Negara diduga merugi sekira Rp32 miliar. Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai pesakitan dalam kasus mobil listrik, yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.