Rizieq: Malam Ini Ahok Bisa Jadi Tersangka

Tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 November 2016. Rizieq tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan baju serba putih dan didampingi sejumlah rekan FPI-nya.

Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli agama Islam yang diajukan pelapor terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Sebelum masuk ke ruangan, Rizieq sempat memberikan pernyataan pada para wartawan terkait pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri tersebut.

Dia menuturkan kedatangannya juga untuk memantapkan Bareskrim Polri agar segera melakukan gelar perkara bersama dengan kejaksaan pada hari ini.

"Malam ini juga bisa ditetapkan status Ahok sebagai tersangka sehingga esok bisa segera ditangkap," kata Rizieq.

Kemudian, Rizieq juga menginginkan agar Presiden Jokowi tidak melindungi warga negara yang melakukan dugaan penistaan agama itu.

"Presiden tidak boleh melindungi penista agama, tidak boleh membela penista agama. Jika Presiden melindungi dan membela penista agama berarti Presiden melakukan pelanggaran konstitusi," tegasnya.