Kasus E-KTP, KPK Periksa 3 Direktur Utama Perusahaan Swasta

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia disangka menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. 

Dalam rangka itu, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi, pada Senin, 7 November 2016. Di antaranya Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudiyanto dan Direktur Utama PT. Polyartha Provitama, Ferry Haryanto. 

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Selain mereka, penyidik juga kembali memanggil anggota DPR Chairuman Harahap. Ini kali ketiga, Chairumman dipanggil KPK selaku saksi kasus e-KTP.  

"Penyidik juga memanggil pensiunan di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono, lalu Lina Rawung selaku pihak swasta dan Annabella Kalumata dari PT Polyartha Provitama. Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujarnya. 

Dalam proyek yang diduga merugikan uang negara Rp2 triliun ini, KPK sudah menjerat dua tersangka. Selain Irman, lembaga anti korupsi itu menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto.  (ase)