Dalam Sebulan, 16 Kapal Asing 'Serbu' Perairan Indonesia

Ilustrasi/Penangkapan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Kantor Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Kepulauan Riau mencatat ada 16 kapal nelayan asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia hanya dalam kurun waktu sebulan. Kapal-kapal itu mencuri ikan dan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Kepala PSDKP Batam Akhmadon, tingginya aktivitas pencurian kapal itulah yang membuat pengawasan laut di Batam menjadi prioritas. Akhmadon juga meyakini, pencurian itu tidak akan berhenti. Mengingat potensi perikanan di laut Indonesia memang menjadi primadona negara lain.

"Selagi terumbu karang masih terjaga dengan baik, ikan-ikan di perairan Indonesia akan berkembang biak dengan baik, tentu akan didatangi oleh nelayan yang berasal dari negara tetangga. Sebab mereka tidak memiliki sumber ikan yang bagus," ujarnya, Senin, 14 November 2016.

Atas itu, Akhmadon memastikan akan melakukan pengawasan maksimal terhadap perairan di Batam. "Perairan Indonesia terutama laut kepualauan Riau menjadi prioritas kita dalam menjaga dan memerangi kegiatan ilegal fishing, khususnya kegiatan yang dilakukan oleh kapal kapal ikan yang berasal dari negara lain," ujarnya.

Saat ini, ke-16 kapal yang telah diamankan. Seluruhnya telah ditambatkan terpisah. Tiga di PSDKP Anambas, 12 di PSDKP Kalimantan dan satu unit di PSDKP Jembatan II Barelang Batam untuk menunggu proses hukum yang berlaku.

Belasan kapal ini dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b),  Pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang No 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.