Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Hoax

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia meminta kepada semua elemen masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan kabar bohong (hoax) di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, bagi penyebar berita bohong (hoax) terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang berseliweran," kata Rikwanto dalam keteranganya di Jakarta, Minggu, 20 November 2016.

Menurut Rikwanto, apabila masyarakat mendapatkan pesan berantai yang sekiranya bohong atau hoax, agar tidak sembarangan meneruskan pesan tersebut.

"Tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax. Jangan asal forwad lagi, bisa memperkeruh suasana," katanya.

Rikwanto menyarankan, apabila masyarakat mendapatkan pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik aduan. Laporan itu akan diproses oleh kepolisian bekerja sama dengan  Kementerian Komunikasi dan Informatika.