Pelimpahan Kasus Ahok, Kejaksaan Sebut Ada 51 Barang Bukti

Tersangka Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubenur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam pelimpahan berkas setebal 826 halaman itu disertai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam berkas yang telah diterima kejaksaan, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, terdapat 51 buah barang bukti terkait kasus itu.

Namun, Rum tidak menjelaskan 51 barang bukti itu. Menurut dia, para awak media bisa melihatnya nanti saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimulai.

Rum menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap dua itu, pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan. "Perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan. Segera dilimpahkan, bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu," ujarnya di Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Desember 2016.

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan  agama, Rabu, 16 November 2016. Ahok dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hari ini, Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. 

(ren)