KPK Periksa Dirjen Holtikultura Terkait Kasus Korupsi Pupuk

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Holtikultura pada Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, Senin, 5 Desember 2016.

Hasanuddin akan diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan Eko Mardiyanto, tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

"Hasanuddin Ibrahim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EM," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Hasanuddin pun telah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka. Hasanudin dan Eko diduga menyalahgunakan wewenang mereka terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.

Selain mereka berdua, dari pihak swasta KPK menetapkan Sutrisno menjadi tersangka.

OPT rencananya akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah. KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar. Namun karena diduga terjadi korupsi, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar. (ase)