Mengapa Polisi Pemerkosa Siswi SMP Hamil Tak Dibicarakan

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id – Malang nian nasib seorang siswi Sekolah Menengah Pertama di Jakarta Utara ini. Bagaimana tidak, bocah 13 tahun korban perkosaan ini justru kembali mengalami pemerkosaan oleh seorang anggota polisi. Ironisnya, perbuatan biadab itu terjadi saat korban melaporkan kasus nahas yang dialaminya.

Mengutip laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di laman resminya, Senin, 5 Desember 2016, siswi malang itu diketahui bernama D. Maret silam, ia diperkosa oleh delapan pemuda tetangganya. Saat itu, ia benar-benar mengalami traumatik, sehingga apa yang dialaminya hanya dipendam begitu saja.

Namun nahas, empat bulan berjalan apa yang dialami D, membuatnya berbadan dua. Kasus perkosaan yang dialami D terkuak. Ia bersama keluarga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Utara.

Laporan itu resmi tercatat pada 13 Juli 2016, dan tercantum dalam bukti lapor TBL/884/K/VII/2016/PMJ/RESJU. Siswi SMP itu pun langsung diminta untuk visum.

Proses penyelidikan pun berjalan pelan. Hingga kemudian pada Jumat, 4 November 2016, petaka itu terjadi. Dari pengakuan D, seperti yang dilansir KontraS, ada seorang angota polisi bernama Briptu HI yang datang ke kediaman D.

Di hadapan keluarga D, polisi itu menawarkan diri untuk membantu penyelidikan dengan membawa D ke Polres Jakarta Utara dan selanjutnya dibawa ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Namun pelaku justru malah membawa korban ke sebuah tempat kos di daerah Koja, Jakarta Utara dan memperkosanya. Setelah itu, pelaku membawa kembali D pulang ke rumahnya dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya," tulis Koordinator KontraS Haris Azhar yang dilansir KontraS pada 30 November 2016.

Sejauh ini, dari perkara itu, KontraS sudah melakukan pendampingan dan investigasi. Fakta lain juga mengungkap banyak penderitaan lain yang dialami D saat menaruh harapan agar kasusnya segera diselesaikan.

Beberapa hal itu seperti, polisi belum juga menyelidiki delapan pemuda yang telah memperkosa D pada Maret silam. Lalu, siswi korban pemerkosaan itu juga tidak pernah mendapatkan pendampingan maupun akses psikososial sebagaimana yang diatur Undang-undang Perlindungan Anak.

Ditambah lagi perbuatan keji anggota polisi yang malah memerkosa D ketika ia sedang mengandung. Tak cuma itu, muncul juga pengancaman berupa perusakan pagar rumah korban oleh Briptu HI yang diduga memerkosa D ke rumah korban.

"Tindakan perkosaan yang dilakukan oleh Briptu HI menunjukkan bahwa masih ada anggota Kepolisian yang menyalahgunakan jabatan dan seragamnya untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak ditindak secara tegas oleh institusinya," kata Haris Azhar. (ase)