Pasang Status Bernuansa SARA di Medsos, Martin Ditangkap

Martin, tersangka penebar kebencian lewat media sosial ditangkap polisi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Kepolisian menangkap Martin alias Martien Zeegeer di Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2016, sekitar pukul 12.00 WIB. Martin ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan soal suku, agama, ras, dan antargolongan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol. Rikwanto, tindakan itu terlihat melalui akun di media sosial Facebook, dengan akun Martien Zeegeer.

"Kata-kata yang ditunjukkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.

Setelah ditangkap polisi, terungkap adanya umpatan kebencian yang diabadikan Martin menjadi tato di tubuhnya.

Atas perbuatannya menyebar ujaran kebencian, Martin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan Kepolisian adalah hasil print halaman muka akun Facebook miliknya, yang memuat kata menghasut, kemudian juga beragam foto di akunnya itu.

(mus)