KPK: Suap Bakamla Terkait Pengadaan Alat Monitoring Satelit

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengadaan alat Monitoring Satelit Badan Keamanan Laut. 

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi, serta tiga orang dari pihak PT MTI yaitu HST, MAO dan FD. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, hasil pemeriksaan KPK menemukan suap ini diberikan terkait pengadaan alat Monitoring Satelit untuk Bakamla.

"Pemberian pejabat Bakamla ini terkait pengadaan alat Monitoring Satelit dengan sumber pendanaan APBN-P 2016," ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis, 15 Desember 2016.

Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita uang setara Rp2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura, yang diduga sebagai suap untuk tersangka Eko.

Selain menjadi deputi, Eko saat ini juga merupakan Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan alat monitoring satelit itu.

Berdasarkan penelusuran dari situs pengadaan info yang berisi mengenai informasi lelang dan pengadaan di seluruh Indonesia, pengadaan alat Monitoring satelit Bakamla ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp402,27 miliar, dan pagu Rp402,71 miliar.

Sebelumnya Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, membenarkan Bakamla tengah mengerjakan beberapa proyek, antara lain pengadaan di bidang sistem surveillance, dengan nilai anggaran dalam seluruh proyek tersebut mencapai Rp400 miliar untuk tahun anggaran 2016.