Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Kabiro Perencanaan Bakamla

Pejabat Bakamla RI ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Dalam mengusut kasus dugaan suap terkait proyek alat Monitoring Satelit di Badan Keamanan Laut, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI, Nofel Hasan.

"Nofel akan diperiksa untuk empat tersangka kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016. 

Selain Nofel, penyidik juga memanggil pegawai negeri sipil yang ditugaskan di Bakamla. Mereka adalah Wakhid Mamun dan Trinanda Wicaksono.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri. 

Terkait kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. 

Tiga di antaranya sudah ditahan KPK di tempat berbeda, sedangkan Fahmi masih buron. 

KPK menduga, tersangka Fahmi memberikan suap senilai total Rp2 miliar pada Eko, terkait pemenangan proyek monitoring satelit di Bakamla, yang menggunakan anggaran negara Rp402 miliar.