Kasus Pelajar Pembacok di Yogyakarta Dilimpahkan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sepuluh orang pelajar yang menjadi tersangka penyerangan dengan senjata tajam hingga menewaskan seorang pelajar SMA Muhammadiyah I Yogyakarta segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sesuai UU Perlindungan anak penahanan oleh penyidik hanya delapan hari dan hari ini sekitar enam hari dan berkas kita limpahkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal dari Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Senin, 19 Desember 2016.

"Kita dikejar waktu karena BAP maksimal 8 hari sesuai masa penahanan harus selesai dan dinyatakan P 21 oleh jaksa." (Baca: Sepuluh Pelaku Pembacokan Pelajar di Yogyakarta Diamankan)

Sepuluh orang pelajar ini sebelumnya menjadi tersangka atas aksi penyerangan terhadap tujuh orang pelajar SMA Muhammadiyah I Yogyakarta.

Dari tujuh orang korban, satu diantaranya tewas akibat sabetan senjata tajam. Dari pengakuan para tersangka, penyerangan itu didasari kesengajaan untuk melukai para pelajar yang sedang berlibur.

(ren)