Umrah Kedua Dikenai Biaya Visa 2 Ribu Riyal

Kota Suci Mekah.
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan kebijakan penambahan biaya visa bagi masyarakat Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah umrah lebih dari satu kali, dan ingin berangkat lagi. Biaya tambahan itu sebesar 2 ribu riyal.

"Bagi yang ingin umrah untuk kedua kali, ketiga kali, dan seterusnya, maka akan dikenakan biaya visa sebesar 2 ribu riyal," kata Lukman di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Kebijakan biaya tambahan untuk visa ini sudah berlaku per Oktober 2016. Sebab, musim pertama ibadah umrah yang dimulai setiap 1 Safar pada kalender Hijriah, jatuh pada November 2016.

Sementara itu, untuk masyarakat yang baru pertama kali melaksanakan ibadah umrah, akan dibebaskan biaya visa.

Menurut Lukman, kebijakan penerapan biaya visa ini merupakan kewenangan Arab Saudi, sebagai negara tujuan ibadah umrah.

"Ya, itu adalah kebijakan. Jadi, visa itu kewenangan penuh suatu negara yang diberlakukan bagi negara-negara asing yang akan masuk ke negara tersebut. Apa alasannya, itu berpulang kepada kewenangan mereka," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Djamil, mengatakan adanya peningkatan jumlah WNI yang berangkat menunaikan ibadah umrah pada 2016. Dari 717 ribu jemaah pada 2015, menjadi 818 ribu tahun ini.