Pejabat Tapanuli Utara Ditangkap Atas Dugaan Pungli

Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan penjelasan resmi, terkait operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara berinsial JP.

Selain JP, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, juga mengamankan dua kepala sekolah SMA Negeri di Tapanuli Utara. Mereka adalah Kepala Sekolah SMA Negeri Sipatuhar berinisial BL, dan Kepala Sekolah SMA Negeri Pengaribuan berinisial JS. Ketiga pejabat itu ditangkap Rabu, 21 Desember 2016. Kini, semua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Markas Komando Polda Sumatera Utara.

"Tim Saber Pungli Mabes Polri bersama Tim Saber Polda Sumut dan KPK, telah menangkap Kadisdik Taput beserta dua kepala sekolah," ucap Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi didampingi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel bersama perwakilan Tim Saber Pungli Mabes Polri, KPK dan Tim Saber Pungli Polda Sumut di Polrestabes Medan, Kamis, 22 Desember 2016.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut adalah Rp235.455.000, 100 Dollar US, 200 Yuan dan 8 buku tabungan," ujar Erry.

Penangkapan ini dilakukan terkait upaya pemerintah untuk memberantas praktek pungli oleh aparatur sipil negara.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka yang ditangkap itu terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mus)