KPK Periksa Azis Syamsudin soal Kasus Pungli Rutan, Ini yang Digali

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bisa melakukan pemeriksaan kepada mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin terkait dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.

Rampas Barang Hasto, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Azis Syamsudin telah memenuhi panggilan KPK pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin. Azis diperiksa karena dirinya pernah menghuni rutan KPK ketika terlibat kasus korupsi.

Ali Fikri menjelaskan bahwa Azis diperiksa demi mengetahui soal dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan.

Diduga KKN, Pj Bupati Kampar Dilaporkan ke KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Masinton PDIP: Jangan Jadikan KPK Alat untuk Bungkam Lawan Politik

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu, menyebutkan bahwa Azis juga ditanyain persoalan adanya fasilitas tambahan yang diberikan ketika ada dugaan pungli.

"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk Tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan," tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK. Sejatinya dia dipanggil pada Rabu 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari sejumlah saksi yang dipanggil berbarengan dengan Azis, hanya dia yang tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik tidak ada keterangan ya, sehingga kami ingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada panggilan berikutnya yang segera kami kirimkan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

Ali menuturkan keterangan dari Azis Syamsudin sangat penting, tujuannya untuk membikin terang kasus pungli yang terjadi di dalam rutan KPK. Pekan depan, rencananya Azis akan kembali dipanggil KPK.

“Pekan ini belum. Kemungkinan pekan depan termasuk tadi berbarengan dengan Sekjen DPR,” ujarnya.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin pernah menjalani penahanan di Rutan KPK buntut kasus dugaan korupsi. 

Sebagai informasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan KPK pada Selasa, 23 April 2024.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK, yang terlibat kasus pungli di Rutan KPK pada 2 April 2024.

Pemeriksaannya juga turut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Kemudian, puluhan pegawai terbukti melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya