KPK Duga Suap Terkait Jabatan Terjadi di Seluruh Indonesia

Uang OTT Suap Klaten Dimasukkan Kardus Air Mineral
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah pusat bertindak lebih serius, untuk mengatasi praktik korupsi yang dilakukan pejabat di institusi negara, khususnya kepala daerah.

Sebab, selama 2016, KPK sudah melakukan 17 kali operasi tangkap tangan. Di antara itu, ada empat kepala daerah yang menjadi tersangka, sisanya terdiri dari hakim, anggota dewan, hingga advokat dan sektor swasta.

"Subang April 2016, Banyuasin September 2016, Wali Kota Cimahi Desember 2016, dan terakhir Klaten Desember 2016," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantor KPK, Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2016.

Peringatan KPK ini dikemukakan, karena pada kasus terakhir di Klaten, ditemukan adanya dugaan penerimaan suap terkait mutasi jabatan. Dimana para pejabat yang diberikan posisi diduga mengumpulkan uang mereka untuk diserahkan ke Bupati Klaten Sri Hartini.

"Perlu kami ingatkan kepada pemda provinsi maupun kabupaten, kami juga memohon Kemendagri untuk memperhatikan serius tentang pengangkatan posisi tententu sebagaimana diamanatkan PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah," jelas Laode.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah itu, kepala daerah punya keleluasaan untuk membentuk struktur organisasi tata kerja untuk mengoptimalkan daerahnya.

"Ini banyak sekali formasi baru, promosi, dan mutasi, kami tengarai mungkin hal ini (suap) tidak terjadi di Klaten saja, tetapi di seluruh Indonesia," ucapnya.

Menurut Laode, solusi untuk mencegah berkembangnya pemberian suap atau gratifikasi demi mendapatkan jabatan tertentu, pemerintah pusat perlu melakukan intervensi dengan memastikan rekrutmen di daerah berjalan transparan.

"Penempatan orang-orang di posisi tersebut diharapkan melalui sistem assessment pengangkatan yang transparan. Jangan hanya ditinjuk-tunjuk berdasarkan jumlah setoran," jelasnya.

Sementara untuk pemantauan dan penindakan di daerah, karena KPK tak punya aparat di daerah, lembaga ini akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Ada beberapa hal harus diingatkan, kalau semua orang untuk dapat jabatan tertentu harus membayar, kita bisa bayangkan bagaimana kualitas pekerjaan orang itu," terang Laode.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartati dan Suramlan, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Klaten, menjadi tersangka.

Sri diduga menerima suap senilai Rp2 miliar, dari Suramlan. Selain Sri dan Suramlan, enam orang lain ikut ditangkap KPK, mereka adalah Nina Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS/Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer), Sukarno (swasta) dan Sunarso (Swasta). Mereka ditetapkan sebagai saksi, di kasus ini. 

KPK menduga uang suap ini berasal dari urunan para banyak pihak yang diberikan jabatan, karena memiliki isyarat kode uang syukuran.

Pada hari ketika Sri ditangkap KPK, yaitu Jumat, 30 Desember 2016. Seharusnya ada pelantikan pejabat di Klaten, tapi dibatalkan.