Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi e-KTP

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional yang biasa dikenal sebagai KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto akan menjadi saksi untuk perbuatan tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.

Selain Novanto, KPK juga memanggil beberapa saksi lain terkait kasus ini. Tapi mereka diperiksa untuk tersangka lain, yaitu Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Mereka yang diperiksa untuk Irman adalah Azmin Aulia, Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti; Mahmud Toha Siregar, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Serta, seorang wiraswasta Afdal Noverman.

Sebelumnya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi. Terhadap pernyataan ini, Novanto sudah membantahnya.

Proyek e-KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp6 triliun. Dari jumlah itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp2 triliun.

Sejumlah saksi pun sudah dipanggil, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri saat ini, Zudan Arif Fakhrullah. Saksi lainnya adalah mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. (ase)