Adu Argumentasi Warnai Sidang Dugaan Korupsi Dahlan Iskan

Dahlan Iskan saat diperiksa Kejati Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jawa Timur, dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 11 Januari 2017. Adu fakta dan argumentasi antara terdakwa dan jaksa terjadi.

Kesaksian Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono, yang mengaku banyak tidak tahu dan cenderung berubah-ubah jadi pangkal debat yang mewarnai jalannya sidang.

Sementara dua saksi lain dari kantor notaris, Sri Indarwati dan Muhammad Ridwan, cenderung normatif. Sementara saksi yang disebut paling banyak tahu, Sam Santoso, tidak hadir.

Oepojo mengatakan, orang yang aktif dalam transaksi jual beli aset PWU di Kediri senilai Rp17 miliar ialah Sam Santoso. Transaksi dilakukan tahun 2003, sebelum PT Sempulur berdiri.

Dia mengaku baru dilibatkan pada pembelian aset di Tulungagung senilai Rp8,75 miliar. "Saya hanya diajak kongsi. Saya tidak tahu ada tender atau tidak," ujarnya.

Oepojo mengaku hanya beberapa kali bertemu Dahlan Iskan kala membuat akta jual beli aset Kediri di Kantor Notaris Warsiki Poernomowati pada 3 Juni 2003 silam. Sedangkan untuk pembuatan akta jual beli aset PWU di Tulungagung oleh Dahlan, dikuasakan ke orang lain.

Setelah itu, Oepojo mengaku diajak Sam bertemu Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan di kantor PWU di Surabaya. "Banyak orang, saya lupa," katanya.

Oepojo mengaku tidak banyak tahu soal proses jual beli karena urusan itu sudah diatur oleh Sam.

Saksi Sri Indarwati dan Muhammad Ridwan, keduanya mantan karyawan Kantor Notaris Warsiki Pornomowati, menyampaikan, bahwa akta jual beli dua aset PT PWU tersebut dilakukan di Surabaya, yakni di Gedung Graha Pena di Jalan A Yani Surabaya, kantor pusat Jawa Pos Group yang didirikan Dahlan Iskan. "Sam dan Oepojo hadir saat itu," katanya.

Merespons keterangan para saksi, ketua tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa peran dan keterlibatan Dahlan pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu tidak signifikan.

Menurutnya, proses jual beli hingga pembuatan akta lebih banyak dilakukan oleh anak buah kliennya di PWU. Sementara Dahlan hanya membubuhkan tandatangan saat proses akhir.

Sementara itu, jaksa mengungkapkan bahwa keterangan saksi Oepojo signifikan untuk membuktikan terjadi pelanggaran pada penjualan aset PWU. Di antaranya tentang transaksi yang dilakukan sebelum lelang dilaksanakan.

Pada aset di Kediri, misalnya, transaksi berlangsung pada 3 Juni 2003, sementara proses lelangnya di bulan setelah itu.

Begitu juga pada penjualan aset PW di Tulungagung. Pembayaran dilakukan pada 23 september 2003, tetapi negosiasi harga baru dilakukan pada Oktober 2003. Jaksa menduga lelang yang digelar PWU adalah lelang fiktif dan pemenangnya sudah disiapkan.

"Menurut keterangan saksi, sudah ada pembayaran sebelum dilakukan proses lelang atas tanah aset negara itu,” terang jaksa Nyoman Sucitrawan.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena diduga melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU.

Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)