Patrialis Tak Bisa Pengaruhi Putusan Uji Materi di MK

Sidang MD3 di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menyatakan, bahwa Patrialis Akbar hanya berperan sebagai anggota panel dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sehingga, tidak mungkin Patrialis bisa mempengaruhi putusan uji materi UU itu.

"Jadi ketua panel dalam uji materi itu adalah Pak Manahan Sitompul, anggotanya Pak Palguna (I Dewa Gede Palguna) dan anggotanya lagi adalah Pak Patrialis," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.

Ia menjelaskan, bahwa Patrialis sebagai seorang panel hanya memeriksa pendahuluan saja. Seluruh rangkaian persidangan pleno, kata dia hingga pada pembacaan putusan tidak diputuskan oleh panel yang berjumlah tiga orang, melainkan oleh 9 hakim MK.

"Jadi posisinya beliau hanya anggota panel dan ikut dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sebagai hakim anggota. Jadi bukan sendirian putusannya, hakim itu (PA) sendirian," ujarnya berdalih.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 11 orang terkait kasus dugaan suap, Rabu malam 25 Januari 2017. Satu dari 11 orang yang ditangkap adalah Hakim MK, Patrialis Akbar.

Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait kasus suap pengujian Undang-Undang (UU) di MK. Saat ini KPK sedang intensif memeriksa sebelas orang yang diamankan itu. (mus)