Patrialis Akbar Diduga Menerima USD 20 Ribu dan SGD 200 Ribu

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M. Syarif (tengah)
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu, 25 Januari 2017. Satu dari empat tersangka adalah Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu disangka menerima suap terkait kewenangannya sebagai hakim konstitusi, dalam perkara kasus suap terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 51 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi

"PAK diduga menerima hadiah US$20 ribu dan SGD200 ribu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni KM selaku pihak swasta yang diduga perantara suap, BHR dan NFY dari pihak swasta selaku penyuap.

Sebagai pihak penerima, PAK dan KM disangka dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Sedangkan dari pihak pemberi BHR dan NJF disangka dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu. (mus)