Ustaz Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Kapitra Ampera saat masih menjabat sebagai pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, atau GNPF MUI, Bachtiar Nasir tidak hadir memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal  Markas Besar Polri, Rabu 8 Februari 2017.

Dari pantauan, hanya Kapitra Ampera, selaku tim advokasi GNPF MUI yang datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri tersebut. Dia tiba sekira pukul 10.05 WIB.

Menurut Kapitra, Bachtiar tidak hadir, lantaran ada hal aneh ketika ia membaca surat panggilan yang ditujukan kepada kliennya itu.

"Saya sudah sama-sama dengan ustaz Bachtiar Nasir, tetapi ketika baca surat panggilan, surat panggilan diantar tanggal 6 (Februari 2017)  jam 23.34 malam. Undang Undang mengamanahkan, Pasal 227 KUHAP, surat panggilan itu menerima harus tiga hari. Ini dua hari, maka kami konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini telah memenuhi, tidak menyalahi kalau kita datang," kata dia di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2017.

Kejanggalan lainnya yakni, pada surat panggilan tersebut tertera laporan polisi tanggal 6 Februari, dan Surat Perintah Penyidikan juga tanggal 6 Februari. Ia mempertanyakan, bagaimana bisa seseorang yang baru menerima surat laporan, tiba-tiba sudah dipanggil untuk tahap penyidikan. Lantaran itu, ia memastikan Bachtiar tidak datang ke Bareskrim hari ini. 

"Hari ini enggak datang, karena ini panggilannya 6 Februari untuk tanggal 8 (Februari). Makanya, mau konfirmasi juga ini, penyidikan, atau penyelidikan," ujarnya.

Kapitra menduga ada kekhilafan dari penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap kliennya itu. Ia enggan menyebut itu sebagai suatu kejanggalan.

"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya Pasal 227 KUHAP," ujarnya. (asp)