Munarman FPI Minta Sidang Praperadilannya Dipercepat

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah memastikan akan menggugat Kepolisian Daerah Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penghinaan terhadap Pecalang di Bali.

Gugatan ini akan dilayangkan dalam bentuk pendaftaran sidang praperadilan yang kini diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Kita minta secepatnya dibuatkan jadwal persidangan," kata Zulfikar Ramli, kuasa hukum Munarman, Jumat, 10 Februari 2017.

Terkait dengan rencana pemeriksaan kembali Munarman sebagai tersangka yang akan digelar pada Jumat ini, Ramli juga enggan memastikan. "Saya no comment lagi," tutup Ramli.

Munarman sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah warga di Bali atas dugaan pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang di Bali pada Senin, 16 Januari 2017. Disebutkan bahwa Munarman telah menyatakan bahwa Pecalang Bali telah melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat di daerah itu.

Atas itulah Munarman kemudian dilaporkan ke polisi dan kini menjadi tersangka atas kasus itu. Kuas hukum Munarman mengklaim bahwa penetapan tersangka tersebut terkesan prematur. Meski demikian, sebanyak 100 pengacara akan diterjunkan untuk pendampingan Munarman dalam gugatan Praperadilan. (one)