Kapolri Ungkap Daftar Kasus Rizieq FPI

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjawab tudingan kriminalisasi terhadap ulama yang disebut dialami oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Menurut Tito, kasus-kasus diproses sesuai prosedur dan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kasus Rizieq ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri. Pertama soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Kemudian kami dilakukan pendalaman saksi-saksi. Saat ini sedang proses berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," kata Tito dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Kemudian, Rizieq juga disebut masih terjerat beberapa kasus lainnya seperti, kasus penyebutan adanya lambang palu arit di pecahan uang kertas Rupiah baru. Hal itu juga beredar melalui video Rizieq Shihab.

"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan Polri tentu menindaklanjuti," ujar Tito.

Tito mengatakan, kasus-kasus Rizieq yang lain seperti penistaan agama Kristen, penghinaan terhadap hansip dan kasus chat mesum dengan Firza Husein, bahkan masih dalam proses pendalaman.

"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," kata Tito.

Sementara itu, mengenai kasus yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Tito menyebut ada dugaan pelanggaran UU Yayasan, UU Perbankan dan juga tindak pidana pencucian uang. (ase)