Jokowi Ubah Strategi Pemberantasan Korupsi Peninggalan SBY

Kepala Staf Kantor Presiden Teten Masduki, Agus Rahardjo dan Kepala Bappenas
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Pemerintah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan ulang strategi pencegahan korupsi di Indonesia. Sebab, strategi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012, dianggap tidak sempurna.

Dalam Perpres Nomor 55 tahun 2012 yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Mei 2012 lalu itu tidak menyertakan KPK. Maka dari itu, Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, KPK dilibatkan bersama-sama dengan pemerintah dalam strategi pemberantasan korupsi tersebut.

"Kami akan menyempurnakan perpres itu, sesuai prioritas pemerintah. Akan ada satu agenda tunggal strategi pencegahan korupsi yang selama ini antara KPK dan pemerintah tidak satu agenda, dan sekarang kami satu agendakan," ujar Teten, usai rapat dengan pimpinan KPK dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapennas Bambang Brodjonegoro, di Kantor KSP, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.

Selama ini, menurut Teten, Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Perpres No.50 tahun 2012 itu tidak melibatkan KPK. Sehingga antara pemerintah dan KPK tidak sejalan.

Maka dari itu, Teten mengatakan akan ada perubahan dari Perpres No.50 tahun 2012 tersebut. Sementara untuk kerja sama ini akan dibentuk sekretariat bersama pemerintah dan KPK.

Teten mengatakan, akan ada tiga fokus utama dalam strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut. Sebab, Presiden Jokowi meminta agar strategi nasional itu bisa difokuskan.

"Pak Presiden minta lebih disederhanakan supaya lebih terukur dan bisa dijalankan. Pertama di dalam bidang pengadaan. Yang kedua perizinan dan tata niaga. Ketiga penerimaan negara. Ketiga hal itu prioritas pencegahannya," jelasnya. (ase)