Bareskrim Cokok Pembuat dan Penyebar Meme Lecehkan Jokowi

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Tim Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengamankan satu orang bernama Ropi Yatsman, pelaku pembuat dan penyebar meme yang melecehkan Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, mengatakan Ropi berhasil diamankan Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada 27 Februari 2017. Surat penangkapan itu tertuang dalam nomor SP.Kap/04/II/2017/Dittipsdsiber.

Menurutnya, Ropi diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap penguasa negara," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2017.

Kini, tersangka Ropi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Surat penahanan itu tertuang dengan nomor SP.Han/03/II/2017Ditipedsiber, tanggal 28 Februari 2017.

Dengan demikian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang telah dilakukan Ropi, satu buah KTP Ropi Yatsman, satu buah smartphone Blackberry 8520 warna hitam, satu buah handphone Asus Z00UD, satu buah CPU Simbada warna hitam, satu buah akun. Facebook atas nama Yasmen Ropi, satu buah akun Facebook atas nama Agus Hermawan, dan dan satu buah email tersangka.

Maka atas perbuatannya, Ropi dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11. (ase)