Digugat Anak Rp1,8 M, Padahal Amih hanya Utang Rp21,5 Juta

Siti Ruhayah alias Amih (kanan), perempuan berusia 83 tahun yang digugat anak dan menantunya, saat ditemui di rumahnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Minggu, 26 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id – Utang piutang yang menyeret Amih dan Asep Rohendi, sebenarnya hanya Rp21,5 juta, bukan senilai Rp41,5 juta. Akibat utang piutang tersebut, kini Amih dan Asep harus menghadapi gugatan Rp1,8 miliar yang dilayangkan oleh putri nomor sembilan Amih, Yani dan menantunya, Handoyo.

Kuasa hukum Amih, Djohan Jouhari menjelaskan, asal mula utang piutang yang terjadi pada 2001 lalu sebesar Rp21,5 juta. Jika dikonversikan, utang tersebut dengan bunga bank dan penyetaraan nilai utang piutang dengan harga emas di 2017, utang Amih dan Asep hanya Rp150 juta.

"Jadi, utang yang menyeret Amih dan Asep sebenarnya bisa diselesaikan, karena nilainya hanya Rp150 juta lebih," ujar Djohan, Minggu 26 Maret 2017.

Dia menjelaskan, utang pada 2001 yang diajukan Rp41,5 juta untuk pelunasan ke Bank Rakyat Indonesia, ternyata hanya diberikan oleh penggugat Rp21,5 juta dan itu pun langsung dibayarkan ke bank. Sisanya, pelunasan ke bank dilakukan oleh putri Amih nomor empat, Lilis Suminarsih.

"Jadi, utangnya hanya Rp21,5 juta, yang kini menjadi materi gugatan senilai Rp1,8miliar," ucap Djohan.

Djohan melanjutkan, sejauh ini, nilai gugatan Yani dan Handoyo tetap dengan Rp1,8 miliar, yang merupakan kerugian materil dan imateril. Di antaranya, mulai dari perhitungan nilai emas, bunga, dan biaya pengacara penggugat, serta kerugian immateril seluruhnya terakumulasi dari nilai Rp1,8 miliar.

"Sejauh ini, hasil mediasi penggugat bisa menurunkan tuntutan hingga setengah dari nilai gugatan semula, " kata dia. (asp)