Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tommy Soeharto soal Makar

Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)
Sumber :
  • VIVAnews/Mohamad Teguh

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein, Jumat, 31 Maret 2017.

Namun, putra Presiden kedua RI Soeharto itu tak hadir dalam pemeriksaan. Polisi pun berencana membuat jadwal pemanggilan ulang. "Tunggu rencana penyidik ya, kapan diperlukan lagi keterangannya. Akan diagendakan ulang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Argo tak mempermasalahkan jika Tommy mangkir dari pemanggilan penyidik. Namun dia menampik jika ketidakhadiran Tommy lantaran tidak ada surat panggilan yang dilayangkan polisi. "Kata siapa (belum terima)? Orang sudah diterima, ada tanda tangan dari lawyer. Tapi enggak tahu saya namanya," ucap dia. 

Dihubungi terpisah, pengacara Tommy, Erwin Kallo merevisi pernyataan sebelumnya. Setelah dikroscek, ternyata pihaknya sudah menerima surat pemanggilan dari polisi untuk Tommy Soeharto. Hanya saja, surat tersebut diantarkan malam hari. "Saya baru komunikasi dengan sekretarisnya, surat panggilan itu ada, Rabu malam dikirimkan ke kantor," kata Erwin. 

Erwin menyayangkan waktu pengiriman surat pemanggilan tersebut dilakukan malam hari. Sehingga surat tersebut luput dari perhatian. "Masa kirim panggilan malam-malam, kan surat panggilan, yang patut lah ngirimnya. Beliau (Tommy) enggak mungkin tahu," ujar dia. 

Namun Erwin belum bisa memastikan apakah kliennya bakal hadir jika dipanggil kembali. "Kita lihat nanti. Kita lihat juga panggilannya kapan. Saya harus koordinasi dulu dengan Pak Tommy," katanya. (ase)