Usai Temui KPK, Istri Siri Andi Narogong Bungkam

Inayah, istri siri Andi Narogong
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Inayah, istri siri dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong telah dimintai keterangan perihal kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Namun, usai menjalani pemeriksaan, Inayah enggan berkomentar seputar pemeriksaannya kepada para awak media. Ia lebih memilih menghindar dan segera memasuki mobil taksi warna biru.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, materi dalam pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK terhadap Inayah untuk diklarifikasi seputar soal dokumen yang didapat dari hasil penggeledahan di rumah Inayah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Jumat kami lakukan geledah rumah di Tebet, dihuni saksi Inayah. Serta menyita dokumen, aset-aset dan dua mobil," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011 hingga tahun 2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Narongong, Irman, Sugiharto dan Miryam S Haryani.

"Dalam perkara proyek e-KTP ini negara diduga mengalami kerugian Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun," katanya.