Kejaksaan Terima Surat Penyidikan Habib Rizieq

Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah diproses penyidik.

"Saya baru mendapatkan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejati Jabar. Mereka baru menerima SPDP-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat malam, 7 April 2017.

Namun, kata Prasetyo, sejuah ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menerima berkas tersangka Habib Rizieq dari Polda Jawa Barat. "Sampai saat ini berkasnya belum ada di Kejaksaaan untuk, diteliti dan prosesnya masih panjang," ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI, Sukarno ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq Shihab di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (ase)