Choel Mallarangeng Mengaku Salah dan Menyesal

Choel Mallarangeng
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng melakukan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.

Atas perbuatannya, adik mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng itu dalam mengarahkan proses pengganggaran dan pengadaannya proyek itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp464 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2017.

Ali menuturkan bahwa Choel melakukan perbuatan itu bersama-sama Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.

Jaksa pun menguraikan bahwa Choel dan Andi disebut menerima Rp4 miliar dan USD550 ribu, Wafid Muharam sebesar Rp6,5 miliar, Deddy Kusdinar sebesar Rp300 juta, Anas Urbaningrum sebesar Rp2,21 miliar dan Mahyudin sejumlah Rp600 juta.

Selain itu, pihak lainnya adalah Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp4,5 miliar, Machfud Suroso senilai Rp18 miliar, Olly Dondokambey Rp2,5 miliar, Joyo Winoto Rp3 miliar, Lisa Lukitawati Rp5 miliar, Adirusman Dault Rp500 juta dan Nanang Suhatmana sebesar Rp1,1 miliar.

Adapun korporasi yang diuntungkan dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu yakni PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp5,8 miliar, PT Global Daya Manunggal sebesar Rp54,9 miliar, PT Aria Lingga Perkasa Rp3,33 miliar, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp170 miliar, KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya sebesar Rp145 miliar, dan 32 perusahaan atau perorangan yang pemegang subkontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17,9 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.??

Dalam ekespsi lisannya, Choel mengaku bersalah dalam kasus ini. Dia juga mengaku telah menerima uang seperti dakwaan jaksa KPK.

"Saya mengakui menerima uang Rp2 miliar dan 550.000 dolar AS. Bahkan sebelum diminta (oleh KPK) saya sudah mengembalikan sejak 2013," kata Choel.

Dalam kesmepatan sama, Choel pun mengaku khilaf dan menyadari uang itu tak seharusnya diterimanya. Menebus itu, Choel berjanji kooperatif membantu KPK membongkar skandal kasus ini.

"Saya menyesal. Saya mohon maaf dari hati terdalam, dan saya siap menanggung konsekuensi," kata Choel. (ase)