JK Pastikan Proses Hukum Ahok Terus Berjalan

Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memastikan proses hukum terhadap terdakwa penoda agama Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak terpengaruh oleh ditundanya tahapan pembacaan tuntutan. Penundaan pembacaan lebih karena faktor keamanan.

JK mengatakan, Majelis Hakim memutuskan penundaan, salah satunya, dengan pertimbangan kondisi keamanan menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 pada 19 April 2017. Menurut JK, penundaan sidang sekadar proses administrasi. Sementara, proses hukum terhadap Ahok yang memperoleh dakwaan alternatif Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tetap berjalan sesuai prosedur. "Tidak mengurangi proses hukum yang berjalan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.

Lebih lanjut, menurut JK, penundaan juga dianggap tepat supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menyusun dakwaan yang benar. JK berpandangan proses penyusunan tuntutan untuk kasus Ahok cukup rumit. Pasalnya, telah ada puluhan saksi yang memberi keterangan hingga persidangan ke-18 hari ini. JK mengatakan JPU perlu memastikan keterangan setiap saksi, serta banyak hal lain, turut dipertimbangkan dalam menyusun tuntutan. Sehingga, tuntutan bisa tepat dan Ahok juga menerima vonis yang adil atas tindakan yang ia lakukan.

"Kalau dibikin tuntutan, kan setidaknya prosesnya menyusun berita acara, (mempertimbangkan keterangan) saksi-saksi, jadi jaksa perlu hati-hati," ujar JK.

Sebelumnya diberitakan, pembacaan tuntutan terhadap Ahok yang sedianya dilakukan hari ini, ditunda menjadi Kamis, 20 April 2017. Ketua JPU Ali Mukartono mengaku surat tuntutan yang disusun JPU masih belum siap.

Selain itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 4 April 2017 juga melayangkan surat yang berisi saran penundaan pembacaan tuntutan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kepolisian ingin memastikan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017 berlangsung dengan tertib tanpa ada potensi gangguan yang ditimbulkan setelah pembacaan tuntutan.