Tersangka Suap Bakamla Bertambah Satu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan hasil operasi tangkap tangan dalam kasus korupsi proyek Bakamla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat satu lagi tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut. Tersangka baru itu yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI, Novel Hasan. 

"Tersangka NH diduga bersama-sama menerima hadiah dan janji. Padahal, diketahui atau patut diduga menerima hadiah atau diberikan itu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta Selatan, Rabu 12 April 2017. 

Dijelaskan Febri, peran Novel dalam proyek tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen. Nilai anggaran proyek itu mencapai Rp220 miliar. 

Uang diberikan Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, melalui anak buahnya, yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Ketiganya kini juga telah menjalani perisdangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.  

Oleh penyidik KPK, Novel diduga bersama-sama pihak lain menerima uang sekitar US$140 ribu, atau setara dengan Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Novel Hasan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.?