Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. Rahardjo melawan KPK karena penetapannya sebagai status tersangka korupsi proyek backbone coastal surveillance system di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. 

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sidang perdana praperadilan Rahardjo Pratjihno melawan KPK ini rencana bakal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 30 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka RP (Rahardjo Pratjihno) dalam perkara dugaan tipikor proyek backbone coastal surveilence system di Bakamla tahun 2016, KPK melalui biro hukum telah menerima surat panggilan dan siap menghadapi permohonan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.

img_title KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalam kasus ini, selain Rahardjo, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka itu adalah Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo; Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan. 

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak termasuk Bambang Udoyo. Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

img_title KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Kasus ini bermula pada 2016. Saat itu terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla. 

Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Meski demikian, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 16 Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp399,8 miliar.

Selanjutnya, pada 16 September 2016 PT CMI Teknologi ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Dalam perjalanannya, pada awal Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut