Jaksa Panggil Ketua Pengadaan Proyek E-KTP dan Pejabat LKPP

Sidang Lanjutan Kasus E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini kembali menggelar sidang ?perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih akan mendalami proses pengadaan proyek korupsi yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun itu.

"Jaksa akan lebih memperdalam proses pengadaan dan membuktikan indikasi penyimpangan dalam tahapan-tahapan tersebut," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin 17 April 2017.

Sementara, saksi-saksi yang rencananya dihadirkan hari ini antara lain Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP, Husni Fahmi dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Husni Fahmi disebut turut kebagian uang proyek e-KTP, sebesar US$ 150 ribu dan Rp30 juta.

Sedangkan, pemeriksaan Setya Budi adalah penegasan tim jaksa bahwa proyek e-KTP sudah bermasalah sejak awal. Pasalnya, LKPP yang mendampingi Kemendagri dalam proyek e-KTP dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun, tak didengarkan sarannya, hingga terjadi korupsi.

Saksi lain yang akan dihadirkan jaksa KPK pada hari ini yakni Kasubag Data dan Informasi bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Joko Kartiko Krisno, auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, Hendry Mamik dan Toto Prasetyo. (ren)