Anggota Polisi Penembak Mobil Sekeluarga Terancam Dipecat

Kondisi mobil milik warga Rejang Lebong yang ditembaki polisi usai menerobos razia kendaraan, Selasa (18/4/2017). Akibat ini satu keluarga luka dan seorang di antaranya tewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rudi Rediansyah/Musirawas

VIVA.co.id – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, anggota polisi yang melakukan penembakan terhadap mobil di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan sedang melakukan razia khusus dan bukan merupakan anggota polisi lalu lintas (polantas).

"Bukan Polantas. Itu anggota Polsek sedang lakukan razia khusus ada yang sedang dikejar karena daerah sana rawan pencurian dengan kekerasan," kata Boy di Jakarta, Rabu, 19 April 2017.

Boy pun menuturkan, penembakan itu diduga dilakukan karena kecurigaan para anggota karena pengemudi yang menerebos ketika dilakukan pemeriksaan.

"Bukan ditembaki sih, tapi memang dengan dia cara mengemudinya seperti itu, sepertinya petugas curiga. Kita tidak berpihak petugas benar. Makanya lagi diperiksa. Diperiksa jauh di Palembang di Polda Sulsel soalnya kejadian di Lubuk Linggau," ujarnya.

Ia pun menambahkan, jika penembakan tersebut dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan maka tindakan tersebut dibenarkan.

"Kalau tindakan dia membahayakan petugas memang tidak dibenarkan seperti menabrak, kan bisa melukai orang lain. Tapi saya belum bisa pastikan," katanya.

Jika terbukti bersalah, kata Boy, maka anggota tersebut bisa dikenakan sanksi pidana maupun internal.

"Bisa proses pidana dan internal. Internal bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya.

Sebelumnya, mobil sedan Honda City dengan nomor polisi BG 1448 ON dihujani peluru oleh anggota polisi pada Selasa, 18 April 2017. Mobil tersebut ditembaki lantaran kabur saat polisi tengah melakukan razia kendaraan. (adi)