Setelah HTI, Pemerintah Kaji Pembubaran Ormas Lain

Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Wiranto, dan pejabat tinggi negara lainnya saat mengumumkan pembubaran HTI, Senin, 8 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi.

VIVA.co.id – Dengan mencermati berbagai pertimbangan dan menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah akhirnya mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan organisasi masyarakat berbasis Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Ormas.

Selain itu, aktivitas yang dilakukan HTI dianggap telah nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, HTI dianggap membahayakan keutuhan NKRI.

Saat disinggung mengenai pembubaran ormas Islam lain yang dianggap mengganggu keutuhan NKRI, Wiranto tidak bersedia memberi penjelasan. Menurutnya, pemerintah tentu akan mempelajari setiap ormas yang memiliki tujuan yang tidak sejalan dengan Pancasila.

"Yang lain nanti dipelajari, nanti, satu-satu ya," kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Wiranto telah menegaskan, keputusan pembubaran HTI dilakukan setelah ada kajian mendalam dalam rapat terbatas lintas kementerian di bawah Menkopolhukam. Menurutnya, sikap pemerintah membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti ormas berbasis Islam.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Wiranto.