KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Heli AW-101

Ketua KPK, Agus Rahardjo (baju batik).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menjanjikan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101. Pengusutan kasus ini merupakan kerja sama antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom TNI telah menetapkan tiga anggota Angkatan Udara yakni, Marsma FA dan Letkol WW serta seorang bintara tinggi, Pelda SS sebagai tersangka kasus ini.
 
Kedua institusi sepakat berkoordinasi dan bekerja sama menangani kasus ini. Unsur militer akan ditangani Pom TNI, sementara sipil ditangani KPK.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi dilakukan penyidikan sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa berjalan bersama, tapi kami sepakat (unsur) TNI akan dilakukan di peradilan militer kemudian swasta di Tipikor biasa," kata Agus dalam konferensi pers, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2017.

Agus memastikan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pom TNI dalam mengusut kasus ini. Namun, dari pengumpulan fakta dan data dari pemeriksaan sejumlah saksi, Agus mengindikasikan tersangka dari unsur sipil merupakan penyedia barang dan jasa terkait pengadaan helikopter ini.
 
"Kami kalau di KPK sudah melakukan penyelidikan belum meningkatkan jadi penyidikan, dengan kerja sama dengan TNI akan mengumpulkan fakta dan data dan menanyai banyak pihak," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Akan jelas kalau meningkatkan status tersangka dalam hal ini supliernya, jadi kalau menaikkan dari penyelidikan dan penyidikan seperti biasa akan disampaikan latar belakang dan keterkaitan," ujarnya.