Jaksa KPK: Terdakwa Siapkan Rp2 Miliar untuk Dua Hakim MK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, disebut jaksa KPK, telah menyiapkan Rp2 miliar yang rencananya diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Tapi, uang itu berbeda dengan yang telah diberikan Basuki ke Hakim Patrialis Akbar melalui Kamaludin.
Demikian dituangkan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Basuki Hariman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Dalam surat dakwaan, Basuki disebutkan bersama-sama dengan sekretarisnya, Ng Fenny memberi uang sebesar US$70.000 dan Rp4 juta kepada Patrialis, melalui Kamaludin.
Uang itu diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis pernah menyampaikan kepada Basuki, tak semua hakim setuju untuk mengabulkan permohonan uji materi ini. Patrialis lantas menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan dengan hakim MK lainnya.
"Patrialis menginformasikan bahwa hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.
Basuki kemudian menyampaikan kepada Kamaludin, ia hanya miliki kemampuan uang sejumlah Rp2 miliar untuk memengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat. Dua hakim yang dimaksud yakni, hakim sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat, dan hakim Suhartoyo.
Patrialis kemudian mempersilakan agar Basuki melakukan pendekatan kepada hakim lain yang berseberangan.
Kemudian, pada 20 Desember 2016, dalam pertemuan di Royale Jakarta Golf Club, Patrialis menyampaikan, setelah ada pembahasan mendalam di MK terkait uji materi impor daging itu, diperoleh solusi yaitu permohonan dikabulkan sebagian dan ditolak sebagian.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2016, di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia, dilakukan pertemuan antara Basuki, Ng Fenny dan Kamaludin dan Patrialis Akbar. Pada pertemuan tersebut, Patrialis mengatakan, supaya permohonan uji materi dapat dikabulkan, masih harus memperoleh persetujuan dari dua hakim yang masih menolak, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
Selain itu, Patrialis juga menyampaikan, ada tiga hakim yang setuju permohonan uji materi ini dikabulkan, yaitu dirinya, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams. Sedangkan dua hakim lain yaitu Suhartoyo dan Ketua MK Arief Hidayat belum menyampaikan pendapat.
Kemudian, pada 23 Januari 2017 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Kamaludin bertemu Patrialis Akbar. Saat itu, Patrialis menginformasikan telah memperjuangkan putusan yang rencananya akan dibacakan dalam pekan itu. Patrialis meminta Kamaludin menyampaikan hal itu ke Basuki.
Menurut jaksa, Kamaludin memahami bahwa saat itu Patrialis meminta uang Rp2 miliar yang disiapkan Basuki untuk pengaruhi pendapat para hakim dalam memutus perkara.
Uang yang kemudian diubah bentuk menjadi mata uang dolar Singapura tersebut masih berada di tangan Basuki. Sebab saat hendak diberikan, hakim MK menunda sidang pembacaan putusan. (one)