Sindikat Pemalsu Kemasan Tepung Terigu Diciduk

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Sindikat pemalsu kemasan tepung terigu di Desa Ciparay, Kabupaten Bandung akhirnya diringkus aparat Reskrim Polres Bandung. Sindikat yang terdiri dari tujuh orang tersangka ini berdalih ingin mencari untung lebih dalam aksinya ini.

Ketujuh tersangka yakni NS, AS, DS, NSR, UK, YTS, dan SA yang juga bekerja sebagai sopir angkutan umum yang disinyalir sebagai salah seorang pemalsu kemasan tepung terigu lintas lokal Kabupaten Bandung yang dikenal licin.

Salah satu tersangka bernama NS memgaku, kemasan terigu palsu ini diambil dan dikirim oleh pengepul dengan keuntungan satu karungnya Rp15 ribu. Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Bandung, Ipda M Yusuf Bachtiar mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan membeli tepung terigu merek T dan E.

"Tersangka lalu memindahkan kemasan pada karung lainnya dengan merek baru yang bisa dijual seharga Rp120 ribu-Rp150 ribu per karungnya," kata Yusuf, Rabu 7 Juni 2017.

Guna meyakinkan calon pembeli, NS dan komplotannya membuat kupon undian yang diperoleh konsumen saat membeli tepung terigu merek SB. "Aksi mereka ini sudah berjalan selama satu bulan," katanya.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti puluhan karung terigu bermerek E, T dan SB yang ditaksir memiliki berat tiga ton serta dua unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mendistribusikan tepung terigu kemasan palsu tersebut

Atas perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mempertanggungjawabkan dan mendekam di penjara guna penyelidikan lebih lanjut.

Laporan: Endra Kusumah (Bandung)