Kapolri: Pemberantasan Terorisme Terganjal Undang-undang

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, pemberantasan terorisme di Indonesia saat ini terganjal oleh undang-undang. Di mana dalam undang-undang terorisme tidak disebutkan mengkriminalisasi perbuatan awal.

"Masalahnya undang-undang tidak mengkriminalisasi perbuatan awal. Tetapi kalau mereka membuat bom, baru bisa kita tangkap ataupun bergabung dengan kelompok teroris tertentu," kata Tito saat berkunjung di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 16 Juni 2017.
 
Tito menyebutkan, jaringan teroris di Indonesia saat ini dipimpin oleh jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pimpinan Aman Abdul Rahman. Beberapa provinsi lain pun kini telah terdeteksi adanya pergerakan jaringan JAD.

"Di beberapa provinsi mereka (JAD) memiliki struktur rahasia. Kemarin tokoh pimpinannya ditangkap di Lamongan, setelah itu mereka membalas dengan serangan di Tuban. Ada banyak provinsi lain sel-sel mereka ini tersebar,"ujar Tito.

JAD sendiri, menurut Tito, merupakan salah satu jaringan teroris pendukung ISIS. "Semenjak 2013 ISIS dideklarasikan di Suriah, di Indonesia jaringannya adalah Jamaah Ansharut Daulah pimpinan Aman Abdul Rahman," ujarnya. (ase)