KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Suap DPRD Jatim

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan tiga tersangka suap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Ketiganya yakni, Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati, dua staf DPRD Tingkat I, Rahman Agung dan Santoso. 

"Tiga tersangka yaitu MSN, RA dan ROH diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan ?mulai 26 Juni - 4 Agustus 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyag di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.

Febri menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik KPK sudah banyak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Jawa Timur untuk mendapat gambaran utuh dari skema penyuapan tersebut. Beberapa saksi diperiksa di kantor Subdit Tipikor, Polda Jawa Timur.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga intens melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya, di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, dan kantor DPRD Jatim.  Dari sana penyidik ?menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.

Terkait perkara suap ini, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat, telah dijerat juga sebagai tersangka.