Puluhan Napi di Sumut Lebaran di Rumah‎ Bersama Keluarga

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA.co.id – Sebanyak 8.019 narapida di Sumatera Utara menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 66 Orang di antaranya langsung menerima remisi bebas pada 1 Syawal nanti.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Josua Ginting mengatakan total pengajuan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebanyak 38 Unit Pelayanan Terpadu di Sumatera Utara.

"Jadinya, dari 8.019 mendapatkan remisi khusus 1, sebanyak 7.953 warga binaan. Sedangkan, menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas sebanyak 66 orang," tutur Josua Ginting kepada VIVA.co.id, Kamis sore, 22 Juni 2017.

Josua Ginting mengatakan seluruh warga binaan yang memperoleh remisi keagamaan itu, yang terdiri kasus pidana umum dan pidana khusus. "Untuk pemotongan masa tahan remisi khusus satu, totalnya dari 15 hari mencapai 30 hari," tutur Josua Ginting.

Dia mengatakan seluruh pengajuan remisi itu, sudah disampaikan kembali ke masing-masing Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, bagi warga binanya yang memperoleh remisi lebaran tahun ini.

"Untuk menyampaikan SK (Surat keterangan) remisi akan disampaikan di masing-masing Lapas dan Rutan, yang digelar tepat pada hari Idul Fitri, Minggu, 25 Juni 2017, nanti. SK akan disampaikan langsung oleh masing-masing Kalapas dan Karutan," kata Josua.