Puluhan Napi Anak di Sumut Terima Remisi

Ilustrasi Rutan Anak
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, memberikan remisi kepada 92 anak di Sumatera Utara, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Medan dan lapas lainnya.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan, remisi yang dikeluarkan ini, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN).

"Dalam rangka Hari Anak Nasional yang jatuh pada Minggu, 23 Juli 2017 ini, Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan. Jumlah remisi anak tahun 2017 yang diberikan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut sebanyak 92 orang yang terdapat pada 13 Unit Pelayanan Terpadu Pemasyarakatan di Sumut," ungkap Josua Ginting kepada VIVA.co.id, Minggu pagi, 23 Juli 2017.

Dia merincikan, remisi HAN untuk 90 anak binaan ini adalah pemotongan masa tahanan 1 hingga 3 bulan, dua orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas. Surat keterangan (SK) Remisi HAN ini diberikan langsung di masing-masing Unit Pelayanan Terpadu Pemasyarakatan.

"Untuk Remisi Khusus I (RK I) pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 59 orang anak binaan, pemotongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 28 orang anak binaan dan pemotongan masa tahanan 3 bulan sebanyak 3 orang. Sedangkan RK II atau langsung bebas 1 orang anak binaan di Lapas Rantau Prapat dan 1 orang anak binaan di LPKA Medan," tutur Josua.