Pemerintah Data PNS yang Diduga Aktif Dalam HTI

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri tengah mendata para aparatur negara di sejumlah daerah yang terindikasi ikut dalam organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia. Pendataan itu untuk memantau sejauh mana dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam penyebaran paham HTI di lingkungannya. 

"Ada bukti tidak, dia mengucapkan, berdakwah, mengorganisir, menghimpun di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang memberikan pemahaman anti Pancasila dan anti Bhinneka Tunggal Ika," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017. 

Tjahjo mengatakan, untuk memantau aktivitas HTI di lingkungan PNS ini telah dibentuk sebuah tim khusus. Tim dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 

Tim itu, kata dia, bergerak ke sejumlah daerah yang diduga menancapkan ideologi konsep negara berbasis syariat Islam secara masif. Sanksi bakal diterapkan jika PNS terlibat secara aktif dalam organisasi. "PNS, dia disumpah harus setia pada Pancasila dan UUD 45. (Pasti) ada teguran, disiplin, sampai pemberhentian," ujarnya. 

Setelah pendataan tersebut, Tjahjo menyebutkan, pemerintah daerah juga tengah menyusun aturan berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur keberadaan ormas. 

Aturan itu merupakan turunan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Salah satu keputusan Perppu tersebut, yaitu membubarkan HTI secara badan hukum. "Ada ormas yang levelnya hanya satu kabupaten. Kalau jelas pergerakannya mengubah ideologi negara ya (kita) mengingatkan sampai membubarkan," katanya. (mus)