Menristek Tegaskan Dosen Terlibat HTI Ditindak Tegas

Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Mohamad Nasir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Keterlibatan civitas akademika dengan organisasi masyarakat terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), disikapi Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Mohamad Nasir.

“Mahasiswa, dosen, dan pegawai yang terlibat dengan HTI diserahkan ke rektor masing-masing kampus untuk mendatanya,” kata Menteri usai peletakkan batu pertama pembangunan tiga gedung di Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado pada Kamis, 27 Juli 2017.

Kemenristekdikti, katanya, akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat. “Karena kita semua harus patuh pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Kita harus setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Sanksinya, menurut Menteri, karena HTI merupakan organisasi terlarang dan sudah dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga semua aktivitas yang dilakukan dilihat oleh masing-masing perguruan tinggi.  “Sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” ujarnya.

Peraturan itu sanksinya berupa sanksi administrasi. “Ada pemeriksaan administrasi. Kemudian peringatan satu, dua, dan tiga hingga pemecatan,” ujarnya.

Namun karena masalah HTI merupakan hal yang baru, perlu dilakukan pendekatan persuasif agar dosen, mahasiswa atau PNS yang terlibat segera kembali ke NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dan tidak lagi melakukan aktivitas yang menjurus pada penyelewangan Pancasila dan UUD.

“Jumlah pengikut HTI di kampus seluruh Indonesia memang cuma sedikit. Hanya suaranya nyaring. Tapi tidak ada apa-apa. Semua bisa diantisipasi rektor-rektor,” katanya.

Sebelumnya Rektor Universitas Sam Ratulangi, Ellen Kumaat, mengatakan menyerahkan nama-nama dosen, mahasiswa, dan PNS ke Polda Sulut jika terlibat dengan HTI. “Kalau ada nama-namanya, kami akan serahkan ke polisi,” ujarnya.