Gayus Dapat Remisi Enam Bulan, JK: Dia Berkelakukan Baik

Narapidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin bahwa remisi yang kembali diberikan pemerintah terhadap narapidana kasus mafia pajak, Gayus Halomonan Tambunan, telah melalui prosedur yang benar. Kali ini remisi diterima Gayus sebanyak enam bulan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-72, 17 Agustus 2017.

Menurut JK, Gayus menerima remisi akibat berkelakuan baik selama di dalam penjara. Kerugian negara sebanyak ratusan miliar rupiah yang timbul akibat praktik rekayasa pajak yang dilakukan Gayus tidak memberi pengaruh dalam pertimbangan pemberian remisi.

"Remisi yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia (narapidana) punya perkara," ujar JK usai menghadiri Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.

Lagipula, JK menyampaikan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) setiap tahun memberikan remisi kepada banyak narapidana sesuai prosedur tentang pemasyarakatan. Remisi yang merupakan hak bagi setiap napi, tidak diberikan dengan pertimbangan kasus mereka.

"Dasarnya (pemberian remisi) selama di penjara, dia berkelakuan baik," ujar JK. (ren)